MAROS, PERINDO NEWS TV — Kurang dari 12 Jam, Satuan resese kriminal (reskrim) dan Polsek Moncongloe Polres Maros,berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan, kejadianpada jumat 22/08/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 wita, biring je’ne’ kecamatan moncongloe, kabupaten maros pelaku kesal terhadap korban yang sering berbuat kasar, dengan ancaman ingin membunuh pelaku, sehingga kesal.
Dalam pengejeran tersebut, Polisi berhasil menangkap dua pria pelaku yakni IL (20) dan SG (45). Keduanya diamankan kurang dari 12 jam, setelah kejadian yang berlangsung pada Jumat (22/8/2025) pukul 19.30 WITA lalu, biring je’ne’ kecamatan moncongloe, Kabupaten Maros.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya SH SIK MIK MTR Opsla, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Farel SH MH menjelaskan, kedua pelaku berinisial IL dan SG anggotanya yang tergabung dari Satreskrim Bersama pihak Polsek moncongloe Polres Maros, langsung amankan setelah 12 jam kejadian terjadi
“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Namun berkat kerja cepat tim, mereka berhasil diamankan di rumah masing-masing di Dusun Biring Jene,” ungkap Kapolres, saat lakukan Konferensi Pers Kamis (28/8/2025) sore.
Peristiwa bermula saat korban MR bersama rekannya HO melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya dihadang pelaku, kemudian korban langsung diserang. SG menebas kepala korban dengan parang, disusul IL yang menikam dengan badik hingga korban meninggal di lokasi.
Motif penyerangan diduga karena sakit hati. Korban disebut kerap bersikap kasar dan mengancam RA (38), istri IL sekaligus adik kandung SG.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan badik. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel mengatakan kasus ini dilakukan oleh ayah dan anak, yakni Sembang bin Tobo Cabba (45) dan Muh Saiful alias Ipul bin Sembang (20).
“Keduanya menggunakan parang dan badik untuk menghabisi korban. Motifnya karena sakit hati terhadap perlakuan korban terhadap istrinya, yang juga saudara kandung pelaku Sembang,” ungkap Iptu Ridwan, Sabtu (23/8/2025).
Kini pelaku sudah diamankan di Polres maros, guna proses penyidikan lanjut. (nr/akc)